Powered By Blogger

selamat datang sahabat

Terima Kasih telah mengunjungi blog ini.

Minggu, 23 Oktober 2011

Beda Strategi, Model, Pendekatan, Metode, dan Teknik Pembelajaran

 
1.    - Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru melibatkan siswa mencari dan menghimpun informasi, menggunakan media untuk memperkaya pengalaman mengelola informasi, memfasilitasi siswa berinteraksi sehingga siswa aktif, medorong siswa mengamati berbagai gejala, menangkap tanda-tanda yang membedakan dengan gejalan pada peristiwa lain, mengamati objek di lapangan dan labolatorium.
- Elaborasi
Dalarn kegiatan elaborasi, guru mendorong siswa membaca dan menuliskan hasil eksplorasi, mendiskusikan, mendengar pendapat, untuk lebih mendalami sesuatu, menganalisis kekuatan atau kelemahan argumen, mendalami pengetahuan tentang sesuatu, membangun kesepakatan melalui kegaitan kooperatif dan kolaborasi,  membiasakan peserta didik membaca dan menulis, menguji prdiksi atau hipotesis, menyimpulkan bersama, dan menyusun laporan atau tulisan, menyajikan hasil belajar.
- Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru memberikan umpan balik terhadap yang siswa hasilkan melalui pengalaman belajar, memberikan apresiasi terhadap kekuatan dan kelemahan hasil belajar dengan menggunakan teori yang guru kuasi, menambah informasi yang seharusnya siswa kuasai, mendorong siswa untuk menggunakan pengetahuan lebih lanjut dari sumber yang terpecaya untuk lebih menguatkan penguasaan kompetensi belajar agar lebih bermakna. Dan, setelah memeperoleh keyakinan maka siswa dalam mengerjakan tugas-tugas untuk mengasilkan produk belajar yang kongkrit dan kontekstual.Guru membantu siswa menyelesikan masalah dan menerapkan ilmu dalam aktivitas yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.
  
2.        Pendekatan, Strategi, Metode, Teknik, dan Model Pembelajaran
Dalam proses pembelajaran dikenal beberapa istilah yang memiliki kemiripan makna, sehingga seringkali orang merasa bingung untuk membedakannya. Istilah-istilah tersebut adalah: (1) pendekatan pembelajaran, (2) strategi pembelajaran, (3) metode pembelajaran; (4) teknik pembelajaran; (5) taktik pembelajaran; dan (6) model pembelajaran. Berikut ini akan dipaparkan istilah-istilah tersebut, dengan harapan dapat memberikan kejelasaan tentang penggunaan istilah tersebut.
Pendekatan pembelajaran dapat diartikan sebagai titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran, yang merujuk pada pandangan tentang terjadinya suatu proses yang sifatnya masih sangat umum, di dalamnya mewadahi, menginsiprasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu. Dilihat dari pendekatannya, pembelajaran terdapat dua jenis pendekatan, yaitu: (1) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada siswa (student centered approach) dan (2) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada guru (teacher centered approach).
Dari pendekatan pembelajaran yang telah ditetapkan selanjutnya diturunkan ke dalam strategi pembelajaran. Newman dan Logan (Abin Syamsuddin Makmun, 2003) mengemukakan empat unsur strategi dari setiap usaha, yaitu:
  1. Mengidentifikasi dan menetapkan spesifikasi dan kualifikasi hasil (out put) dan sasaran (target) yang harus dicapai, dengan mempertimbangkan aspirasi dan selera masyarakat yang memerlukannya.
  2. Mempertimbangkan dan memilih jalan pendekatan utama (basic way) yang paling efektif untuk mencapai sasaran.
  3. Mempertimbangkan dan menetapkan langkah-langkah (steps) yang akan dtempuh sejak titik awal sampai dengan sasaran.
  4. Mempertimbangkan dan menetapkan tolok ukur (criteria) dan patokan ukuran (standard) untuk mengukur dan menilai taraf keberhasilan (achievement) usaha.
Jika kita terapkan dalam konteks pembelajaran, keempat unsur tersebut adalah:
  1. Menetapkan spesifikasi dan kualifikasi tujuan pembelajaran yakni perubahan profil perilaku dan pribadi peserta didik.
  2. Mempertimbangkan dan memilih sistem pendekatan pembelajaran yang dipandang paling efektif.
  3. Mempertimbangkan dan menetapkan langkah-langkah atau prosedur, metode dan teknik pembelajaran.
  4. Menetapkan norma-norma dan batas minimum ukuran keberhasilan atau kriteria dan ukuran baku keberhasilan.
Sementara itu, Kemp (Wina Senjaya, 2008) mengemukakan bahwa strategi pembelajaran adalah suatu kegiatan pembelajaran yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif dan efisien. Selanjutnya, dengan mengutip pemikiran J. R David, Wina Senjaya (2008) menyebutkan bahwa dalam strategi pembelajaran terkandung makna perencanaan. Artinya, bahwa strategi pada dasarnya masih bersifat konseptual tentang keputusan-keputusan yang akan diambil dalam suatu pelaksanaan pembelajaran. Dilihat dari strateginya, pembelajaran dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian pula, yaitu: (1) exposition-discovery learning dan (2) group-individual learning (Rowntree dalam Wina Senjaya, 2008). Ditinjau dari cara penyajian dan cara pengolahannya, strategi pembelajaran dapat dibedakan antara strategi pembelajaran induktif dan strategi pembelajaran deduktif.
Strategi pembelajaran sifatnya masih konseptual dan untuk mengimplementasikannya digunakan berbagai metode pembelajaran tertentu. Dengan kata lain, strategi merupakan “a plan of operation achieving something” sedangkan metode adalah “a way in achieving something” (Wina Senjaya (2008). Jadi, metode pembelajaran dapat diartikan sebagai cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Terdapat beberapa metode pembelajaran yang dapat digunakan untuk mengimplementasikan strategi pembelajaran, diantaranya: (1) ceramah; (2) demonstrasi; (3) diskusi; (4) simulasi; (5) laboratorium; (6) pengalaman lapangan; (7) brainstorming; (8) debat, (9) simposium, dan sebagainya.
Selanjutnya metode pembelajaran dijabarkan ke dalam teknik dan gaya pembelajaran. Dengan demikian, teknik pembelajaran dapat diatikan sebagai cara yang dilakukan seseorang dalam mengimplementasikan suatu metode secara spesifik. Misalkan, penggunaan metode ceramah pada kelas dengan jumlah siswa yang relatif banyak membutuhkan teknik tersendiri, yang tentunya secara teknis akan berbeda dengan penggunaan metode ceramah pada kelas yang jumlah siswanya terbatas. Demikian pula, dengan penggunaan metode diskusi, perlu digunakan teknik yang berbeda pada kelas yang siswanya tergolong aktif dengan kelas yang siswanya tergolong pasif. Dalam hal ini, guru pun dapat berganti-ganti teknik meskipun dalam koridor metode yang sama.
Sementara taktik pembelajaran/teknik pembelajaran merupakan gaya seseorang dalam melaksanakan metode atau teknik pembelajaran tertentu yang sifatnya individual. Misalkan, terdapat dua orang sama-sama menggunakan metode ceramah, tetapi mungkin akan sangat berbeda dalam taktik yang digunakannya. Dalam penyajiannya, yang satu cenderung banyak diselingi dengan humor karena memang dia memiliki sense of humor yang tinggi, sementara yang satunya lagi kurang memiliki sense of humor, tetapi lebih banyak menggunakan alat bantu elektronik karena dia memang sangat menguasai bidang itu. Dalam gaya pembelajaran akan tampak keunikan atau kekhasan dari masing-masing guru, sesuai dengan kemampuan, pengalaman dan tipe kepribadian dari guru yang bersangkutan. Dalam taktik ini, pembelajaran akan menjadi sebuah ilmu sekalkigus juga seni (kiat)
Apabila antara pendekatan, strategi, metode, teknik dan bahkan taktik pembelajaran sudah terangkai menjadi satu kesatuan yang utuh maka terbentuklah apa yang disebut dengan model pembelajaran. Jadi, model pembelajaran pada dasarnya merupakan bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru. Dengan kata lain, model pembelajaran merupakan bungkus atau bingkai dari penerapan suatu pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran.
Berkenaan dengan model pembelajaran, Bruce Joyce dan Marsha Weil (Dedi Supriawan dan A. Benyamin Surasega, 1990) mengetengahkan 4 (empat) kelompok model pembelajaran, yaitu: (1) model interaksi sosial; (2) model pengolahan informasi; (3) model personal-humanistik; dan (4) model modifikasi tingkah laku. Kendati demikian, seringkali penggunaan istilah model pembelajaran tersebut diidentikkan dengan strategi pembelajaran
Di luar istilah-istilah tersebut, dalam proses pembelajaran dikenal juga istilah desain pembelajaran. Jika strategi pembelajaran lebih berkenaan dengan pola umum dan prosedur umum aktivitas pembelajaran, sedangkan desain pembelajaran lebih menunjuk kepada cara-cara merencanakan suatu sistem lingkungan belajar tertentu setelah ditetapkan strategi pembelajaran tertentu. Jika dianalogikan dengan pembuatan rumah, strategi membicarakan tentang berbagai kemungkinan tipe atau jenis rumah yang hendak dibangun (rumah joglo, rumah gadang, rumah modern, dan sebagainya), masing-masing akan menampilkan kesan dan pesan yang berbeda dan unik. Sedangkan desain adalah menetapkan cetak biru (blue print) rumah yang akan dibangun beserta bahan-bahan yang diperlukan dan urutan-urutan langkah konstruksinya, maupun kriteria penyelesaiannya, mulai dari tahap awal sampai dengan tahap akhir, setelah ditetapkan tipe rumah yang akan dibangun.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru dituntut dapat memahami dan memliki keterampilan yang memadai dalam mengembangkan berbagai model pembelajaran yang efektif, kreatif dan menyenangkan, sebagaimana diisyaratkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Mencermati upaya reformasi pembelajaran yang sedang dikembangkan di Indonesia, para guru atau calon guru saat ini banyak ditawari dengan aneka pilihan model pembelajaran, yang kadang-kadang untuk kepentingan penelitian (penelitian akademik maupun penelitian tindakan) sangat sulit menermukan sumber-sumber literarturnya. Namun, jika para guru (calon guru) telah dapat memahami konsep atau teori dasar pembelajaran yang merujuk pada proses (beserta konsep dan teori) pembelajaran sebagaimana dikemukakan di atas, maka pada dasarnya guru pun dapat secara kreatif mencobakan dan mengembangkan model pembelajaran tersendiri yang khas, sesuai dengan kondisi nyata di tempat kerja masing-masing, sehingga pada gilirannya akan muncul model-model pembelajaran versi guru yang bersangkutan, yang tentunya semakin memperkaya khazanah model pembelajaran yang telah ada.
Di rangkum saat perkuliahan metodologi pembelajaran.

Rabu, 20 Oktober 2010

Hadis Larangan Jual Beli Secara Gharar

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hadits  merupakan sumber hukum kedua setelah al-quran. Selain fungsi hadits yang gunanya memperkuat apa-apa yang telah di terangkan didalam al-qur`an, juga untuk mentakhsis ayat-ayat al-qur’an yang masih bersifat umum. Disini peran hadist juga tidak kalah pentingnya dengan al-qur’an. Apalagi kita sebagai mahasiswa UIN yang berlebelkan ‘Islam’ haruslah mampu mengkombinasikan ilmu-ilmu sosial ataupun sains dengan Islam yang diperkuat didalam al-quran. Sedikit mengenai latar belakang mempelajari ilmu hadits.
B.     Rumusan Masalah
a)      Jelaskan hadits tentang larangan Jual Beli dengan cara lemparan batu dan gharar?
b)      Jelaskan biografi dan kualitas perowi hadits?
c)      Didalam kitab apa sajakah hadits tersebut?
d)     Bagaimana kualitas perowi haditsnya?
e)      Jelaskan kandungan hadits meurut prespektif sosial ekonomi?
C.     Indikator
a)      Untuk mengetahui hadits larangan jual beli dengan cara lemparan batu dan gharar.
b)      Untuk mengetahui biografi dan kualitas masing-masing perowi hadits.
c)      Untuk mengetahui ada didalam kitab apa saja hadits tersebut.
d)     Untuk mengetahui kualitas perowi haditsnya.
e)      Untuk mengetahui kandungan hadits tersebut menurut prespektif sosial dan ekonomi.

BAB II
KONSEPSI TEORI
A.    Hadits larangan Rasulullah tentang mmjual beli dengan lemparan batu dan gharar
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, "Rasulullah telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) dan jual beli barang secara gharar." (Shahih: Muktashar Muslim no: 939, Irwa’ul Ghalil no: 1294, Muslim III: 1153 no: 1513, Tirmidzi II: 349. no: 1248, ‘Aunul Ma’bud IX: 230 no: 3360, Ibnu Majah II: 739 no: 2194 dan Nasa’i VII: 262).
Imam Nawawi dalam Syarhu Muslimnya X: 156 menjelaskan "Adapun larangan jual beli secara gharar, merupakan prinsip yang agung dari sekian banyak prinsip yang terkandung dalam Bab Jual Beli, oleh karena itu, Imam Muslim menempatkan hadits gharar ini di bagian pertama dalam Kitabul Buyu’ yang dapat dimasukkan ke dalamnya berbagai permasalahan yang amat banyak tanpa batas, seperti, jual beli budak yang kabur, jual beli barang yang tidak ada, jual beli barang yang tidak diketahui, jual beli barang yang tidak dapat diserahterimakan, jual beli barang yang belum menjadi hak milik penuh si penjual, jual beli ikan di dalam kolam yang lebar, jual beli air susu yang masih berada di dalam tetek hewan, jual beli janin yang ada di dalam perut induknya, menjual sebagian dari seonggok makanan dalam keadaan tidak jelas (tanpa ditakar dan tanpa ditimbang), menjual satu pakaian di antara sekian banyak pakaian, menjual seekor kambing di antara sekian banyak kambing, dan yang semisal dengan itu semuanya. Dan, semua jual beli ini bathil, karena sifatnya gharar tanpa ada keperluan yang mendesak."
Selanjutnya, beliau (Nawawi) berkata : "Kalau ada hajat yang mengharuskan melakukan gharar, dan tertutup kemungkinan untuk menghindarinya, kecuali dengan amat sulit sekali, lagi pula gharar tersebut bersifat sepele, maka boleh jual beli yang dimaksud. Oleh sebab itu, kaum muslim sepakat atas bolehnya jual beli jas yang di dalamnya terdapat kapas yang sulit dipisahkan, dan kalau kapasnya dijual secara terpisah justru tidak boleh."
"Ketahuilah bahwa jual beli barang secara mulamasah, secara munabadzah, jual beli barang secara habalul habalah, jual beli barang dengan cara melemparkan batu kecil, dan larangan itu semua yang terkategori jual beli yang ditegaskan oleh nash-nash tertentu maka semua itu masuk ke dalam larangan jual beli barang secara gharar. Akan tetapi jual beli secara gharar ini disebutkan secara sendirian dan ada larangan secara khusus, karena praktik jual beli gharar ini termasuk praktik jual beli jahiliyah yang amat terkenal. Wallahu a’lam."
-Riwayat Hidup Imam Muslim
Penghimpun dan penyusun hadits terbaik kedua setelah Imam Bukhari adalah Imam Muslim. Nama lengkapnya ialah Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al Qusyairi an-Naisaburi. Ia juga mengarang kitab As-Sahih (terkenal dengan Sahih Muslim). Ia salah seorang ulama terkemuka yang namanya tetap dikenal hingga kini. Ia dilahirkan di Naisabur pada tahun 206 H. menurut pendapat yang sahih sebagaimana dikemukakan oleh al-Hakim Abu Abdullah dalam kitabnya 'Ulama'ul Amsar.’
Imam Muslim wafat pada Minggu sore, dan dikebumikan di kampung Nasr Abad, salah satu daerah di luar Naisabur, pada hari Senin, 25 Rajab 261 H. dalam usia 55 tahun.
Guru-gurunya;
selain yang telah disebutkan di atas, Muslim masih mempunyai banyak ulama
yang menjadi gurunya. Di antaranya : Usman dan Abu Bakar, keduanya putra Abu Syaibah; Syaiban bin Farwakh, Abu Kamil al-Juri, Zuhair bin Harb, Amr an-Naqid, Muhammad bin al-Musanna, Muhammad bin Yassar, Harun bin Sa'id al-Ayli, Qutaibah bin Sa'id dan lain sebagainya.
B.     Biografi dan kualitas Perowi Hadits

·         Nama                         : Abdullah bin Muhammad bin abi sibah ibrahim bin usman
Generasi                      : لنسب: لعبسي   .كبر تبع لأتبع
Panggilan                    : Abu Bakar
Tempat tinggal            : kuffah
Sejarah Wafat             : 235 H
Nama pengajar

Ahmad ibnu hambal
صدق
Yahya bin mu`in
صدق
Abu hatam lirozi
ثقف
Ibnu khors
ثقف
Liajaly
ثقف حفد للحديث
Abu zira`ah lirozi
مريت احفد منه

·         Nama                         : Abdullah bin idris bin yazid bin Abdurrahman bin liasud
Generasi                     :       لنسب:لأودي لزعفري.    لوسطي من لأتبي.
Panggilan                    : Abu muhammad
Tempat tinggal            : Kuffah.         Wafat  : Kuffah
Sejarah Wafat             : 192 H
Nama Pengajar

Ahmad bin hambal
نسيج وحده
Yahya bin mu`in
ثقه في كل سيء
Ali bin limadani
ثقه
Muhammad bin suad
ثقه ماءمون
Abu hatm lirozi
ثقه حجة
Alajaly
ثقه شبت

·         Nama                          : Yahya bin sa`id bin faru
Generasi                      :    لنسب:لقطن لتميمي.   لمغري من لأتبيع
Panggilan                    : Abu sa`id
Tempat tinggal            : Bashrah.
Sejarah Wafat             :198 H
Nama Pengajar

Ibnu mahdi
تري عينك مثلهلا
Ahmad bin hambal
إليه لمنتهي فيلتثبت بلبصرة
Ali bin limadini
مر أيت أعلم برجل منه
Abu zariah lirozi
من لثقت لحفظ
Abu hatm lirozi
حجة حفظ
Annasa`i
ثقه ثبت

·         Nama                         : Hamid bin asmah bin zayid
Generasi                     : لنسب:لقر شي     .لمغري من لأتبع
Panggilan                    : Abu Asmah
Tempat tinggal            : Kuffah.  
Sejarah Wafat             :201 H
Nama Pengajar

Ahmad bin hambal
ثقه ثبت لا يكد نحطئ
Yahya bin mu`in
ثقه
AL-Ajaly
ثقه
Muhammad bin sa`ad
ثقه ماءمون يحافي ويبيت تحليسله
Ibnu haban
ذكرة في لثقت
Al-Adhabi
حجة

·         Nama                         : Abdullah bin umar bn hafis bin asim bin umar bin khatab
Generasi                      :  لنسب:لعدوي لعمري     .لمغري من لأتبعين
Panggilan                    : Abu usman
Tempat tinggal            : Madinah
Sejarah Wafat             :197 H
Nama Pengajar

Yahya bin mu`in
من لثقت
An-nasa`i
ثقه ثبت
Abu zari`ah lirozi
ثقه
Abu hatm lirozi
ثقه
Muhammad bin sa`ad
ثقه حجة
Ahmad bin shaleh Al-masri
ثقه ثبت ماءمون

·         Nama                         : Zuhair bin Harib bin sadad
Generasi                      لنسب:لحرسي لنسئ    .كبر تبع لأتبع
Panggilan                    : Abu Khuraishamah
Tempat tinggal            : Baghdad
Sejarah Wafat             :234 H
Nama Pengajar

Yahya bin Ma’in
ثقه
Abu hatm Lirozi
صدوق
An-nasa`i
ثقه ماءمون
Ibnu haban
متقن ظبط
Khotib
 ثبت حفظ متقنثقه
Hasim bin fahim
ثقه ثبة

·         Nama                          : Abdullah bin dakun abu laznad
Generasi                      لنسب: لقرشي .لمغري منتبعين
Panggilan                    : Abu Laznad/Abdurrahman
Tempat tinggal            : Madinah
Sejarah Wafat             :130 H
Nama Pengajar

Ahmad bin hambal
ثقه
Yahya bin mu`in
ثقه حجة
Abu hat mar-rozi
ثقه
Ajaly
ثقه
Muhammad bin sa`ad
ثقه
An-nasa`i
ثقه
·         Nama                          : Abdurrahman bin harmaz
Generasi                      :  لنسب: لمدني .لوسطي من لتبعين
Panggilan                    : Abu dawud/Al-A`raj
Tempat tinggal            : Madinah, Wafat :Iskandariah
Sejarah Wafat             :117 H
Nama Pengajar

Yahay bin mu`in
ثقه
Ali bin madlani
ثقه
Abu ziroah ar-rozi
ثقه
Ajaly
ثقه
Muhammad bin sa`ad
ثقه
Ibnu harsim
ثقه
·         Nama                           : Abdurrahman bin sokhir
Generasi                      :  لنسب: لدسي ليمني .صحبي
Panggilan                    : Abu Huroiroh
Tempat tinggal            : Madinah, Wafat: Madinah
Sejarah Wafat             :57 H
ABU HUROIROH
من لصحبة لور تبتهم أسمي مرتب لعدله ولتو ثيق

C.    Takhrij Hadits dan Kualitas Hadits
ü  Mashdar : Soheh Muslim
Kitab                  : Buyu`
No. hadits          : 2783
Kualitas hadits    : shahih
ü  Mashdar              : sunan At-tirmidzi
Kitab                  : Lishalat
No. hadits          :
Kualitas hadits    : shahih
ü  Mashdar              : Sunan Nasa`i
Kitab                  : Limasjid
No. hadits          :
Kualitas hadits    : shahih
ü  Mashdar              : Abi Dawud
Kitab                 : Lishalat
No. hadits          : 911
Kualitas hadits   : shahih
ü  Mashdar              : Sunan Ibnu Majah
Kitab                 : Limasjid wal Jami`at
No. hadits          : 741
Kualitas hadits   : shahih
ü  Mashdar             : Musnan Ahmad
Kitab                 : Musnad Liashrah Limafsarin biljannah
No. hadits          : 15
Kualitas hadits   : shahih
ü  Mashdar              : Muwatha` Malik
Kitab                 :  Lizakat
No. hadits          :
Kualitas hadits    : shahih
ü  Mashdar              : Sunan Darmi
Kitab                 : Lishalat
No. hadits          :
Kualitas hadits    : shahih
ü  Mashdar                 : Shahih Muslim
Kitab                    : Linikah
No. Hadits            : 2536
Kualitas hadits      : Shahih

E.     Kandungan Hadist
a.      Di tinjau dari segi Ekonomi
Hukum Jual Beli Gharar, Jual beli gharar dilarang dalam Islam berdasarkan al Qur’an dan Hadis Nabi. Larangan jual beli gharar dalam al Qur’an didasarkan kepada ayat-ayat yang melarang memakan harta orang lain dengan cara batil, sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.4
Dalam surat lain Allah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu.5
Alasan pelarangan jual beli gharar menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah selain karena memakan harta orang lain dengan cara batil, juga merupakan transaksi yang mengandung unsur judi, seperti menjual burung di udara, onta dan budak yang kabur, buah- buahan sebelum tampak buahnya, dan jual beli hashah. Sedang judi dalam al Qur’an sangat jalas pengharamannya.6
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.7
Adapun larangan jual beli gharar dalam hadis Nabi sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli alhashah dan jual beli gharar”.8
 Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh jama’ah tsiqat para sahabat yang terpercaya, bahwa Rasulullah saw telah melarang seluruh transaksi jual beli gharar. Hadis tersebut diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibn Umar, Ibn Abbas, Abi Said, serta Anas dengan tambahan redaksi pada beberapa riwayat. Hadis ini dijumpai dalam shahih Muslim dengan syarah oleh Nawawi 3/156, Sunan Ibn Majah 6/10, Sunan Abu dawud 3/346, jami’u shahih Imam Tirmidzi 3/532, Sunan Nasai dengan syarah Suyuti 8/262. Adapun Imam Bukhari meskipun belum pernah meriwayatkan dalam shahihnya hadis tentang larangan bisnis jual beli yang mengandung gharar secara tekstual akan tetapi beliau menyebutkan dalam penjelasannya. Dalam hadis yang yang melarang tentang jual beli habl al hablah 3/70 yang merupakan salah satu jenis dari bisnis jual beli yang mengandung unsur gharar, dan beliau menyebutkan gharar dalam maknanya yang umum kemudian diikuti dengan habl al hablah, maka metode athaf (pengikutan) makna khusus kepada makna yang umum adalah untuk menjelaskan, bahwa macammacam jual beli gharar sangat banyak bentuknya. Oleh karena itu Bukhari tidak menyebutkan dalam riwayatnya kecuali tentang habl al hablah, hal ini dimaksudkan untuk tanbih (perhatian) dengan metode makhsus (sesuatu yang dikhususkan) ma’lul (memiliki tanda atau argumentasi hukum) dengan illat dalam setiap jenis dan macam-macam bentuk jual beli gharar.9
Kesimpulan hukum dari hadis tersebut adalah: Pertama, pengharaman melakukan transaksi bisnis jual-beli yang mengandung unsur gharar, karena sighat nahy (bentuk larangan dalam hadis) menunjukkan atas haramnya sesuatu dengan mengacu kepada yang dipilih oleh para ahli ushul fiqh. Kesimpulan ini tidak dapat dipakai argumentasi atas yang lainnya kecuali dalam sighat majaz.10 Kedua, rusaknya transaksi bisnis jual beli yang mengandung unsur gharar, atau tidak berpengaruhnya transaksi tersebut terhadap transaksi yang dilakukan adalah menurut pendapat mayoritas ulama. Petunjuk umum tentang haram dan rusaknya setiap transaksi bisnis jual beli yang mengandung unsur gharar, menurut pendapat yang mengatakan, bahwa perkataan sahabat mengenai larangan Nabi saw tentang sesuatu, maka hal hal tersebut berlaku secara umum.11
-          Jual Beli Secara Mulamasah dan Munabadzah
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, "(Kita) dilarang dari (melakukan) dua bentuk jual beli: yaitu secara mulamasah dan munabadzah. Adapun munabadzah ialah setiap orang dari pihak penjual dan pembeli meraba pakaian rekannya tanpa memperhatikannya. Sedangkan munabadzah ialah masing-masing dari keduanya melemparkan pakaiannya kepada rekannya, dan salah satu dari keduanya tidak memperhatikan pakaian rekannya" (Shahih: MukhtasharMuslim no: 938 dan Muslim III: 1152 no: 2 dan 1511).
Dari Abu Sa’ad al-Khudri ra, ia berkata, "Rasulullah telah melarang kita dari (melakukan) dua bentuk jual beli dan dua hal yang mengandung ketidakjelasan: yaitu jual beli secara mulamasah dan munabadzah. Mulamasah ialah seseorang meraba pakaian orang lain dengan tangannya, pada waktu malam atau siang hari, tetapi tanpa membalik-baliknya; dan munabadzah ialah seseorang melemparkan pakaiannya kepada orang lain dan orang lain itupun melemparkan pakaiannya kepada pelempar pertama yang berarti masing-masing telah membeli dari yang lainnya tanpa diteliti dan tanpa saling merelakan." (Muttafaqun’alaih: Muslim III: 1152 No 1512, dan ini lafadznya, Fathul Bari IV: 358 no: 2147, 44, ’Aunul Ma’bud IX: 231 no: 3362 dan Nasa’i VII: 260).
1.      Jual Beli Barang secara Habalul Habalah
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, "Adalah kaum jahiliyah biasa melakukan jual beli daging unta sampai dengan lahirnya kandungan, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting. Dan, habalul habalah yaitu unta yang dikandung itu lahir, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting, kemudian Nabi melarang yang demikian itu." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 356 no: 2143, Muslim III: 1153 no: 1514, ‘Aunul Ma’bud IX: 233 no: 3365, 64, Tirmidzi II: 349 no: 1247 secara ringkas, Nasa’i VII: 293 dan Ibnu Majah II:740 no: 2197 secara ringkas).
2.      Jual Beli Dengan Lemparan Batu Kecil
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, "Rasulullah saw melarang jual beli dengan lemparan batu kecil dan jual beli secara gharar." (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 1817 dan Ibnu Majah II: 752 no: 2235).
Dalam kitab Syarhu muslim X:156, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, "Adapun jual beli secara lemparan batu-batu kecil itu, ada tiga penafsiran:
Pertama, seorang penjual berkata pada si pembeli, ‘Saya menjual dari sebagian pakaian ini, yang terkena lemparan batu saya,’ atau ia berkata kepada si pembeli, ‘Saya menjual kepadamu tanah ini, yaitu dari sini sampai dengan batas tempat jatuhnya batu yang dilemparkan.’
Kedua, seorang berkata kepada si pembeli, ‘Saya jual kepadamu barang ini, dengan catatan engkau mempunyai hak khiyar (pilih) sampai aku melemparkan batu kecil ini.’
Ketiga, pihak penjual dan pembeli menjadikan sesuatu yang dilempar dengan batu sebagai barang dagangan, yaitu pembeli berkata kepada penjual, ‘Apabila saya lempar pakaian ini dengan batu, maka ia saya beli darimu dengan harga sekian.’

b.      Ditinaju dari segi ilmu Sosial
Jual beli gharar, apabila ditinjau dari segi ilmu sosial. Kegiatan jual beli seprti ini yang belum jelas juga berpengaruh pada kehidupan sosial, akan memicu terjadinya konflik dikalangan masyarakat, karena ingin mempertahankan pendapatnya masing-masing. Ketika si pembeli menuntut balik hasil dari apa yang sudah ia beli dari buah tersebut, maka sang Penjual pun tidak mau kalah dengan berbagai alasannya. yang juga sudah bersusah payah merawat pohon tersebut hingga matang. Walaupun hasil akhirnya kurang maksimal. Hingga adanya konflik yang saling menyalahkan. Dan ini sangat tidak baik untuk hubungan social antara penjual dan pembeli tersebut. Bisa saja hilangnya rasa percaya pembeli terhadap penjual tersebut hingga ia mencari pedagang buah lainnya yang akan ia percayai. Terbukti jelas bahwa hadits ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan social dan ekonomi di masyarakat pada umumnya.

BAB III
KESIMPULAN
Pada dasarnya hadits yang diriwayatkan oleh muttafaq’alaih (buhkori dan muslim) yaitu tentang larangan Rosulullah menjual buah-buahan yang belum tampak kelayakannya. Ini sebenarnya untuk kebaikan hidup kita juga, terbukti bahwa hadits ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan social ekonomi kita. Hadits ini sebagai salah satu acuan kita untung lebih berhati-hati dalam jual- beli. Didalam hukum jual beli islam, barang yang boleh diperjual belikan adalah barang yang sudah jelas atau tampak, sehingga sang pembeli bisa memeriksanya terlebih dahulu sebelum membeli barang tersebut. Diharamkan pula menjual belikan barang yang belum saatnya memberi manfaat atau belum selayaknya dimanfaatkan. Karena dihawatirkan akan menimbulkan kekecewaan pada ahirnya.

Daftar Pustaka

http://www.bab9-agama_islam_dan_ekonomi.